Pemprov Jawa Barat Tambah Kuota Buang Sampah ke TPA Sarimukti

Pemdaprov Jabar memutuskan untuk menambah kuota buangan sampah terpilah ke TPA Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya. 

Pemprov Jawa Barat Tambah Kuota Buang Sampah ke TPA Sarimukti

Kabupaten Bandung tambahan kuota 154 ritase tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas hingga sembilan ritase (kuota minus 9), maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar "hutang" sehingga total menjadi 145 ritase. 

Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.

Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik. 

Baca Juga : Pj Sekda Jabar Minta ASN dan BUMD Netral Jelang Pemilu 2024

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima. 

“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya. 

Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani.***

Baca Juga : Jika Ingin Terjun Politik, ASN-Jajaran BUMD Dipersilakan Mundur

Halaman :


Editor : JakaPermana