Pengamat: Pertamina Kudu Kedepankan Tanggung Jawab Sosial

Dalam waktu dekat ini, Pertamina bakal mengadakan pertemuan dengan masyarakat terdampak akibat meledaknya kilang minyak Refinery Unit (RU) VI Balongan. Forum tersebut dilakukan dua pekan pascaledakan hebat sejumlah tangki penyimpanan BBM yang mengakibatkan kerusakan terhadap rumah-rumah penduduk setempat.

Pengamat: Pertamina Kudu Kedepankan Tanggung Jawab Sosial
Foto: unpad.ac.id

INILAH, Bandung - Dalam waktu dekat ini, Pertamina bakal mengadakan pertemuan dengan masyarakat terdampak akibat meledaknya kilang minyak Refinery Unit (RU) VI Balongan. Forum tersebut dilakukan dua pekan pascaledakan hebat sejumlah tangki penyimpanan BBM yang mengakibatkan kerusakan terhadap rumah-rumah penduduk setempat.

Menanggapi rencana tersebut, pengamat ekonomi energi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyaki menyebutkan Pertamina sebagai pengelola harus menunjukkan tanggung jawabnya. Selain memiliki dana corporate social responsibility (CSR), Pertamina sebagai perseroan pun memiliki sustainability report.

"Pertemuan yang akan digelar itu pasti ada hubungan dengan meledaknya kilang minyak di Balongan. Dua hal (CSR dan sustainability report) merupakan dua hal yang menjadi satu kesatuan Pertamina harus ikut membantu masyarakat sekitar yang terdampak. Kerusakan yang terjadi itu merupakan tanggung jawab Pertamina," katanya kepada INILAH, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga : Di Garut, Harga Ayam dan Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan Naik

Dia menegaskan, tanggung jawab sosial itu harus dibarengi dengan kompensasi sosial. Sebagai operator kilang, Pertamina wajib menjaga lingkungan sekitar. Kalau terjadi kecelakaan yang menimbulkan dampak sosial, kata dia, Pertamina berkewajiban tanggung jawab.

"Kompensasi sosial dan material itu harus dilakukan karena rumah masyarakat yang terdampak itu relatif banyak. Intinya, kejadian meledakanya kilang minyak itu ada dampak terhadap masyarakat sekitar secara ekonomi. Apalagi, kejadian itu diduga ada kelalaian Pertamina dari sisi awareness," jelasnya.

Yayan menyebutkan, secara teknis aturan sebenarnya jarak antara suatu kilang dengan permukiman warga itu menjamin keselamatan penduduk. Setidaknya, jarak antara kilang dan hunian itu sejauh satu-dua kilometer.

Baca Juga : Tiga Wanita Garut Meninggal (Lagi) karena Covid-19

"Suka atau tidak, Pertamina wajib membayar tanggung jawab sosial. Ini jadi masalah perdata," tambahnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani