Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menegaskan, setiap pengunjung atau wisatawan yang hendak datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan hasil rapid antigen.

Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
Ilustrasi (reza zurifwan)

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menegaskan, setiap pengunjung atau wisatawan yang hendak datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

"Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam," tegasnya, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga : FOTO : Simulasi Vaksinasi Covid-19

Ia mengakui, penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam masih terbilang kurang. Oleh karena itu, dengan adanya surat negatif uji rapid antigen diharapkan bisa menekan penularan Covid-19.

Selain itu, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung, mulai 24 Desember hingga malam pergantian tahun baru 2021, Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

"Tadi malam juga kita melakukan monitoring tempat hiburan, bener gak mereka tutup sampai pukul 20.00 WIB. Karena berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sebagian besar taat. Tapi ada beberapa yang masih mungkin belum tahu informasinya. Kita kasih tahu dan akhirnya tutup juga," ungkapnya.

Baca Juga : FOTO: Rapid Tes Antigen Calon Penumpang Kereta Api

Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan menindak tegas. Mulai dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

Halaman :


Editor : suroprapanca