Penjual Obat Aborsi Di Bandung, Ditangkap Polisi

Tak hanya menjual obat untuk aborsi, Jhon juga membantu klien-klien untuk mengugurkan kandungannya, dengan obat yang ia jual.

Penjual Obat Aborsi Di Bandung, Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat menanyai pelaku penjual obat aborsi di Mapolrestabes Bandung. Cesar Yudistira

Obat penggugur janin tersebut, oleh pelaku dijual satu paket, yang mana satu paketnya dijual 1,8 juta perpaketnya. Selain mengamankan Jhon, polisi juga amankan dua pasangan bukan suami istri, sebagai klien dari pelaku.

Bisnis yang dijalankan oleh Jhon, dilakukannya sejak bukan Agustus 2023 kemarin. Jhon yang tidak miliki keahlian di bidang kesehatan tersebut, mempelajari untuk mengugurkan kandungannya secara otodidak.

Untuk pelaku Jhon, polisi menerapkan pasal 77A, pasal 4, pasal 427, pasal 428 ayat nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun bui. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti