Perda Tibum Disahkan, Masyarakat Diminta Patuhi Prokes

DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Raperda Ketertiban Umum (Tibum) menjadi Perda saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (14/7/2021). Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan secara daring. 

Perda Tibum Disahkan, Masyarakat Diminta Patuhi Prokes
Foto: Maman Suharman

"Denda dalam perda ini dirasa masih cukup kecil dan tidak membebankan kepada masyarakat, asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi Covid-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama," katanya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M Luthfi mengatakan selama ini pengesahan Raperda Tibum menjadi Perda mengalami hambatan. Pasalnya, selama ini tata tertib kehadiran anggota DPRD dalam persetujuan belum memenuhi kuorum. 

Menurutnya, di masa pandemi ini apalagi PPKM Darurat harus ada pembatasan kegiatan salah satunya jumlah anggota DPRD saat rapat Paripurna. 

Baca Juga : Awas...Satgas Cirebon Kini Punya Alat Tindak Pelanggar Prokes

"Jadi tadi kami mengelar paripurna sampai dua kali, yang pertama tentang tatib anggota DPRD yang hadir di masa pandemi ini hanya 2/3 kehadiran fisik yang lainnya bisa melalui daring. Dan kedua persetujuan Raperda Tibum menjadi Perda," jelasnya.

Luthfi menambahkan, Perda Tibum ini bukan perda baru hanya saja ada sejumlah perubahan khususnya untuk penerapan prokes di masa pandemi Covid-19

"Selama ini Satgas hanya mengunakan Perda Jawa Barat. Dengan adanya perubahan Perda Tibum No 7 tahun 2015 kami masukan dasar hukum Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar prokes," tukasnya. (Maman Suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani