Permudah Wakaf Uang, Rumah Zakat Luncurkan waqf.id

Guna mendukung upaya pemerintah dalam memasifkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Rumah Zakat meluncurkan waqf.id. Sebuah platform yang memudahkan umat muslim menunaikan wakaf uang secara daring. 

Permudah Wakaf Uang, Rumah Zakat Luncurkan waqf.id
istimewa

INILAH, Bandung - Guna mendukung upaya pemerintah dalam memasifkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Rumah Zakat meluncurkan waqf.id. Sebuah platform yang memudahkan umat muslim menunaikan wakaf uang secara daring. 

CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, kehadiran waqf.id diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatan kesadaran berwakaf, terutama bagi generasi muda.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang yang terkumpul sampai 2020 lalu hanya mencapai Rp391 miliar. Padahal, potensi wakaf per tahun mencapai Rp180 triliun. 

Baca Juga : Gapki Kalbar Optimis Produksi dan Harga CPO 2021 Tetap Baik

Menurutnya, hal ini disebabkan minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf. Padahal, wakaf uang memiliki peran penting yakni dapat digunakan untuk pengolahan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, membantu UMKM, hingga mengurangi belanja pemerintah.

“Kami berharap waqf.id menjadi sarana yang memudahkan generasi muda dalam berwakaf secara online. Kami akan terus mengembangkan waqf.id  ini sehingga dapat menjadi platform yang semakin mudah penggunaannya dan juga terjamin transparansi penggunaan dana wakafnya,” kata Nur Efendi, Senin (25/1/2021).

Dia menjelaskan, dengan waqf.id umat muslim dapat membayar wakaf melalaui beragam cara, antara lain transfer antarrekening, virtual account, kartu kredit, hingga, e-wallet. Selain itu, masyarakat pun dapat melihat laporan penggunaan dana wakaf di waqf.id.

Baca Juga : Ekonomi Digital Perlu Kerangka Hukum Persaingan Usaha

Sejak dua tahun lalu, Rumah Zakat meluncurkan gerakan Gelombang Wakaf sebagai upaya mengedukasi masyarakat Indonesia. Caranya dengan melakukan roadshow Gelombang Wakaf di 28 kota 18 provinsi di Indonesia, serta merilis konten wakaf di sosial media, serta penerbitan buku 101 Tanya Wakaf.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani