Persiapan PPDB, Disdik Laksanakan FGD dan Uji Publik

INILAH, Bandung - Disdik gelar FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPDB di aula SMPN 43 Bandung, Jumat (15/2/19).

Persiapan PPDB, Disdik Laksanakan FGD dan Uji Publik
Plt Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar

Masyarakat mengajukan ke kelurahan, kemudian kelurahan melakukan musyawarah kelurahan, kemudian Dinsosnangkis merekap semua untuk dijadikan keputusan Wali Kota Bandung untuk kemudian diajukan ke Kemensos.

Setelah diverifikasi oleh Kemensos maka terbitlah Basis Data Terpadu (BDT). Terkait data kemiskinan tersebut pada November dan Mei, jumlah penduduk miskin di Kota Bandung itu sejumlah 19% dari penduduk Kota Bandung.

BDT adalah data dari warga miskin yang ada di daerah tersebut yang dapat digunakan untuk dimasukkan dalam program bantuan warga miskin. “BDT itu lengkap, nama, alamat, pekerjaan, jumlah anak, terdata dengan rinci. Kami bisa mengetahui berapa jumlah anak miskin di Kota Bandung,” jelas Dwi.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan Wuryani pun menyampaikan bahwa persyaratan kependudukan pada Raperwal PPDB tidak bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan. Kota Bandung sudah siap dengan data-data kependudukan dan telah didukung oleh sistem yang baik.

 

Tercatat 18 masukan dari hadirin peserta FGD Penyusunan Raperwal PPDB tentu akan membantu tim penyusun untuk menyempurnakan Rancangan Perwal PPDB bagi SD dan SMP tahun 2019 ini.

Di antaranya masukan mengenai sosialisasi yang sangat detail bagi orang tua siswa PPDB, pelibatan sekolah swasta dalam PPDB Online, sosialisasi kepada masyarakat bahwa wajib belajar itu 9 tahun bisa di sekolah negeri maupun swasta.


Editor : inilahkoran