Petunjuk untuk Melamar Calon Istri

KHITBAH/meminang/melamar adalah pengantar atau wasilah menuju jenjang pernikahan. Yakni pengutaraan maksud dari seorang laki laki yang ingin menikahi seorang wanita.

Petunjuk untuk Melamar Calon Istri
Ilustrasi/Net

KHITBAH/meminang/melamar adalah pengantar atau wasilah menuju jenjang pernikahan. Yakni pengutaraan maksud dari seorang laki laki yang ingin menikahi seorang wanita.

Jarang sekali pernikahan yang tidak diawali dengan khitbah, meskipun khitbah ini bukan merupakan syarat sahnya pernikahan. Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum khitbah. Sebagian mengatakan mubah, sebagian berpendapat sunah, bersandar pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw saat mengkhitbah Aisyah ra binti Abu Bakar (Hadis Sahih riwayat Ahmad, Bukhari dan An-Nasai)

Khitbah dimaksudkan agar masing masing pihak yang akan menikah bisa saling mengenal sehingga terjadi keridhoan antara kedua pihak dan tidak ada penyesalan. Yang Perlu dicatat, khitbah tidak berkonsekwensi terhadap hak dan kewajiban, dan tidak bermakna menghalalkan yang haram. Artinya orang yang sudah khitbah, tetaplah sebagai orang "asing", sebelum terjadi aqad nikah.

Baca Juga : Bayi Keguguran, Haruskah Diberi Nama dan Disalati?

Tidak ada yang dihalalkan bagi yang mengkhitbah maupun yang dikhitbah, kecuali sebatas melihat pinangannya saat prosesi khitbah, yang dimaksudkan agar ridha terhadap kondisi masing-masing. Para ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat saat khitbah adalah sebatas muka dan telapak tangan.

Dengan maksud agar timbul keridhoan, maka selayaknya seorang lelaki yang akan menikahi seprang perempuan, harus mengenal dengan baik siapa calonnya yang akan dinikahi.

Rasulullah saw bersabda, " Pilihkan untuk nuthfah kalian, tempat-tempat pembuahan yang baik (H.R Daruqutni). Dalam redaksi lain: pilihlah benih-benih untuk nuthfah kalian, nikahilah calon-calon yang sekufu dan nikahilah mereka.

Baca Juga : Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah pada Wanita

Umar bin Khattab ra berkata, "Di antara hak pertama seorang anak adalah mendapatkan calon ibu yang baik dan memilihnya sebelum ia dilahirkan, yakni dengan sifat-sifatnya yang baik, mulia, taat, dan menjaga kesuciannya, dewasa dalam menangani urusannya, diridhai akhlaknya, teruji kematangannya, dan kesempurnaan akalnya, serta setia kepada suaminya dalam segala hal."

Halaman :


Editor : Bsafaat