Plh Sekda Diperpanjang, Oded Keukeuh Enggan Lantik Benny Bachtiar

INILAH, Bandung - Posisi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung masih akan diemban seorang Pelaksana Harian (Plh). Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial enggan melantik Benny Bachtiar

Plh Sekda Diperpanjang, Oded Keukeuh Enggan Lantik Benny Bachtiar
Wali Kota Bandung, Oded M Danial (kedua dari kiri)
INILAH, Bandung - Posisi Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung masih akan diemban seorang Pelaksana Harian (Plh). Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial enggan melantik Benny Bachtiar
 
Sebelumnya, surat penunjukan Ema sebagai Plh Sekda Kota Bandung telah habis pada 17 November lalu. Kini, Ema akan kembali menjabat selama dua pekan ke depan.
 
"Pak Ema sudah diperpanjang per kemarin 17 (November). Kan masih belum ada definitif, masih proses," kata Oded di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (20/11).
 
Dari surat terakhir Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui Sekda Iwa Karniwa disebutkan agar Oded segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda definitif Kota Bandung. Namun secara tegas Oded menolaknya.
 
"Kemarin saya dapat lagi dari gubernur, itu pun ditandatangani oleh Pak Sekda atas nama gubernur. Mereka tetap meminta saya melantik Benny, saya masih tolak," tegasnya.
 
Oded menuturkan awal pekan ini dirinya sudah mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dia diminta lebih selektif ketika menentukan sekda. Utamanya, sambung dia, jangan sampai ada yang terlibat proses politik.
 
‎"Saya kemarin hari Senin, Selasa, Rabu ketika saya ikut pembekalan kepemimpinan di Jakarta di kemendagri, dalam sambutan arahan pak menteri justru meminta para kepala daerah agar hati-hati memilih sekda. Karena banyak kasus-kasus sekda berpolitik," ujarnya.
 
Hal tersebut lantas menjadi acuan Oded untuk mempertahankan pilihannya. Yakni, agar Sekda definitif Kota Bandung diembankan pada Ema Sumarna.
 
"Bahkan, beliau (Tjahjo Kumolo) mengatakan walau pun setiap hari ganti sekda gak ada urusan. Artinya saya memahami ini yang akan saya pertahankan, ini hak saya," tambahnya.
 
Dipaparkan Oded, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jika ingin mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan pascapelantikan‎, maka kepala daerah terpilih harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
 
Apabila mengacu peraturan tersebut, lanjut Oded, maka dia rela harus menunggu selama enam bulan untuk bisa langsung melakukan pelantikan secara langsung. Praktis, hingga Maret mendatang posisi Sekda hanya akan diisi oleh seorang Plh.
 
"Enam bulan sebelum dan sesudah itu harus menunggu persetujuan kemendagri. Ditungguan ku saya mah nepi ka Maret teu nanaon. Hak saya itu mah, setelah itu mau milih saya. Bener teu. Moal dibikeun, boga harga diri urang ge," pungkasnya.


Editor : inilahkoran