Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Peredaran Thrifting

Adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, Polda Jabar akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting.

Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Peredaran Thrifting
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, nantinya aparat polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang jelas terkait thrifting dari masyarakat. (dok)

Bahkan kata dia, beberapa gudang-gudang penyimpangan barang thrifting pun tutup. Rian mengatakan banyak dari pelanggannya mengaku takut akan di proses hukum jika membeli pakaian thrifting.

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.

Ia menuturkan, beberapa kali pasar tersebut didatangi petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan. Namun meski begitu, Rian dan beberapa pedagang lainnya pun masih melanjutkan  menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir.

Baca Juga : RBM Kota Bandung Dukung Bakat dan Karya Anak Down Syndrome 

"Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya.

Ia menuturkan para pedagang berharap agar terdapat kejelasan terang benderang terkait kebijakan larangan menjual pakaian bekas impor. Apalagi usaha thrifting sudah menjamur di seluruh Indonesia dan sangat membantu kalangan menengah ke bawah.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Yana Mulyana : Fasilitas Kesehatan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat  

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani