Polisi Bekuk Dua Pelaku Perampokan Mini Market di Rancaekek

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang tersangka kasus perampokan yang terjadi di salah satu minimarket di Kampung Bojongloa, Desa Bojongjati, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Polisi Bekuk Dua Pelaku Perampokan Mini Market di Rancaekek
Foto: Dani R Nugraha

"Tapi mereka kurang pintar, karena tidak ada kejahatan yang sempurna. Masih ada saksi-saksi yang melihat ke arah mana pelaku lari," katanya.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, akhirnya tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap kedua tersangka di dua tempat berbeda. 

"Empat jam setelah kejadian kami ungkap dan berhasil menangkap kedua tersangka," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 9.600.000, sebilah golok, 4 buat ripet, 1 switer warna hitam, 1 buah celana pendek warna cream hitam, 1 topi dan 1 switer warna biru dongker. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Bsafaat