Polisi Ciduk Pelaku Penimbun dan Penjual Obat Covid-19

it Reskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penjualan dan penimbunan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Lima orang pun sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Polisi Ciduk Pelaku Penimbun dan Penjual Obat Covid-19
Foto: Ahmad Sayuti

Ia mengungkapkan, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Itu terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor. Jadi kelima tersangka ini tidak hanya beroperasi di satu tempat, mereka punya lokasi tersendiri. 

Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan, yakni dengan lonjakan kasus Covid-19 yang tengah tinggi. 

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di mana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," katanya. 

Baca Juga : Yana Akui Masih Temukan Pelanggaran Pemotongan Hewan

Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani