Polisi Ciduk Pelaku Penimbun dan Penjual Obat Covid-19

it Reskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penjualan dan penimbunan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Lima orang pun sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Polisi Ciduk Pelaku Penimbun dan Penjual Obat Covid-19
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Dit Reskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penjualan dan penimbunan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Lima orang pun sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kelimanya ditangkap berdasarkan lima laporan berbeda dalam kurun waktu dan lokasi berbeda. Mereka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH. 

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, kelimanya ditangkap Subdit 1 Indag yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano di beberapa tempat berbeda, dengan modus membeli, menyimpan dan menjual kembali. 

Baca Juga : Buntut OTT Tim Saber Pungli Jabar, Dadang Supriatna Bakal Bubarkan Korwil Disdik 

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021). 

"Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," katanya.

Adapun obat-obatan Covid yang mereka timbun dan dijual dengan harga tinggi, di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 boks berisi 70 tablet Oseltamivir,  1 boks Avigan, dan 5 boks Avigan. 

Baca Juga : Tuntut PPKM Darurat Dihentikan, Ratusan Massa Geruduk Kantor Wali Kota Bandung

"Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp2,6 juta dijual hingga Rp10 juta," ujarnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani