Polisi Ciduk Selebgram Perempuan Brand Ambasador Situs Judi Online

Kapolresta Bandung Kombe Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online ini diketahui pada 14 Agustus lalu

Polisi Ciduk Selebgram Perempuan Brand Ambasador Situs Judi Online
Foto Rd Dani R Nugraha

Kusworo melanjutkan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE dimana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau  mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik maka dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.(rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti