Polisi Ciduk Selebgram Perempuan Brand Ambasador Situs Judi Online
Kapolresta Bandung Kombe Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online ini diketahui pada 14 Agustus lalu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang-Seorang selebgram perempuan (26) warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung diciduk polisi, karena terlibat dalam praktik judi online. Di istagram miliknya, SN menari-nari hanya dengan menggunakan bikini dan mempromosikan situs judi online.
Kapolresta Bandung Kombe Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online ini diketahui pada 14 Agustus lalu. Kemudian, dibuatkan laporannya pada 15 Agustus, karena banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan judi online.
"Banyak kejadian tindak pidana diakibatkan kalaj judi online. Ada yang uangnya habis, sehingga merampok dan mencuri. Sehingga, kami melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil menangkap dua orang admin dan seorang perempuan sebagai brand ambasador dari situs judi online," kata Kusworo di Soreang, Rabu 16 Agustus 2023.
Dikatakan Kusworo, tugas dari SN ini menari-nari dengan direkam dan diunggah di akun Istagram miliknya. Dalam unggahan tersebut, SN menari-nari berbikini dan mempromosikan situs judi online yang membayarnya. Dari pekerjaannya mengunggah video seronok itu, SN mendapatkan bayaran jutaan rupiah perbulannya.
"Sebagai barang bukti kami juga menyita pakaian dalam yang digunaka saat SN mengiklankan situs judi online itu. Kami juga menyita ponsel dari pelaku SN dan kedua adminnya. Kemudian, kami juga menyita buku tabungan yang digunakan untuk transaksi para pemasang judi online," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, SN bersama kedua orang pria admin yang masing masing berinisial GR (34) dan MAG (23) itu telah bergabung dengan situs judi online tersebut sekitar satu tahun lamanya.
"Pendapatan mereka ini berbeda-beda, kalau kedua admin itu dia mendapatkan 20 persen dari pemasang. Kalau brand ambasadornya itu dia digaji bulanan. Penghasilan mereka ini jutaan rupiah, karena setiap hari ada pengumuman nomor yang keluar," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE dimana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik maka dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti

