Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dengan Iming-iming Jadi TKI, Satu Korban Rugi Puluhan Juta

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan K (35) pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Setelah beberapa korban menyetorkan uang puluhan juta kepada K yang berada dibawah naungan PT. DE KHADIJAH yang beralamat di Jalan Brigjen Hadiprawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, para korban tak kunjung berangkat menjadi TKI.

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dengan Iming-iming Jadi TKI, Satu Korban Rugi Puluhan Juta
Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan K (35) pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Setelah beberapa korban menyetorkan uang puluhan juta kepada K yang berada dibawah naungan PT. DE KHADIJAH yang beralamat di Jalan Brigjen Hadiprawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, para korban tak kunjung berangkat menjadi TKI./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan K (35) pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Setelah beberapa korban menyetorkan uang puluhan juta kepada K yang berada dibawah naungan PT. DE KHADIJAH yang beralamat di Jalan Brigjen Hadiprawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, para korban tak kunjung berangkat menjadi TKI.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, awalnya korban melaporkan ke hotline nomor Kapolresta Bogor Kota, kemudian pihaknya merespon dan pulbaket keterangan. Setelah lengkap kemudian pelaku diamankan.

"Didapat keterangan bahwa K bisa memberangkatkan sejumlah orang ke Hongkong, Jepang dan Polandia. Awal mulanya ini satu korban tidak kunjung berangkat setelah mentransfer Rp60 juta. Kemudian didapat informasi, ada korban-korban lain yang juga berharap dikembalikan uangnya," ungkap Bismo kepada wartawan pada Jum'at (10/11/2023).

Baca Juga : Sekda : Jiwa Pahlawan Untuk Perangi Kemiskinan

Bismo memaparkan, untuk bosnya tengah dilakukan penyelidikan untuk diungkap. Untuk kejadian Senin tanggal 3 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Hadiprawira Kel. Cilendek Barat setelah korban mendatangi PT. DE KHADIJAH yang beralamat di Jalan Brigjen Hadiprawira, Keluraha Cilendek Barat. Informasi yang didapat korban, K bisa memproses bekerja diluar negeri yaitu ke Jepang dengan ilegal atau menggunakan visa turis, bukan visa kerja. 

"Namun setelah korban mentransfer ke Rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7175219307 secara bertahap, total Rp60 juta dan apa yang dijanjikan pelaku tersebut fiktif.
Diduga Pelaku sudah memberangkatkan 3 orang ke Poldandia, 2 orang ke Jepang, dan satu orang ke Hongkong. Sementara yang diduga gagal diberangkatkan sejumlah 9 orang ke Poldandia serta 4 orang ke Jepang," paparnya.

Bismo menjelaskan, korban yang melapor ke Polresta Bogor Kota adalah Aji warga Tegal. Pihaknya mengamankan satu lembar kwitansi penyerahan uang, lima lembar bukti transfer.

Baca Juga : Petinggi Partai Dipanggil Bawaslu Kota Bogor Soal Bus Uncal, Sekretaris PAN Sebut Tak Ada yang Perlu Dikomentari

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Himbauan kepada masyarakat, agar masyarakat untuk tidak mudah percaya atau tidak mudah terbujuk jika diberikan iming-iming pekerjaan diluar negeri dengan persyaratan yang mudah," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana