Polisi Terapkan Aturan Ganjil-Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung

- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menerapkan aturan pembatasan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas di tiga titik jalan raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi Terapkan Aturan Ganjil-Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung
Ilustrasi/Antarafoto

Apabila ada kendaraan yang melintas dengan plat nomor bukan genap, maka petugas di lokasi akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.

Untuk itu, ia berharap sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir bakal dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar kabupaten.

"Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka COVID-19 di Kabupaten Bandung ini, kita mengatur mengendalikan mobilitas, di ruas-ruas jalan tertentu," kata dia.

Baca Juga : Ini Syarat untuk Mal, Resto, dan Cafe di Bandung yang Ingin Segera Beroperasi

Halaman :


Editor : Bsafaat