Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi, Ratusan Tabung Diamankan

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur.

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi, Ratusan Tabung Diamankan
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur./Rizki Mauludi

"Jadi untuk keuntungannya ada sekitar Rp60 ribu pertabung bagi gas ukuran 12 kg. Kemudian yang 50 kg itu keuntungan Rp500 ribu pertabung. Dijual ke agen di wilayah Jakarta dan Bekasi. Untuk disvaritas pada agen yang 12 kg Rp120 ribu dan yang Rp50 kg adalah Rp400 ribu. Tentunya barang subsidi ini untuk rakyat kecil, tapi ini disalahgunakan untuk tabung non subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan mampu," terangnya.

Bismo menegaskan, bahwa ini sudah atensi bapak Kapolri untuk menindak penyalahgunaan gas subsidi atau barang-barang subsidi bagi rakyat kurang mampu atau kalangan menengah kebawah.

"Untuk tiga tersangka yang diamankan AS, K dan SS, mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000," tegasnya.

Baca Juga : Catatan Merah DPRD Kota Bogor Soal Penataan PKL, Salah Satunya Minim Koordinasi Antar SKPD

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua unit mobil Grand Max Pickup, satu unitobil Carry pickup dan dua truk dobel. Kemudian 982 tabung kosong elpiji 3 kg, 168 tabung 12 kilogram, 30 tabung kosong 50 kg dan 5 tabung isi ukuran 50 kg.
 
"Untuk kaitan peran, saya jelaskan kembali. AS sebagai pemodal atau yang punya biaya. Sepakat jual beli dengan C. Kemudian tersangka SBS merupakan drivernya yang bersama K bertugas untuk bongkar muat, suntik dan lainnya. AS mendapatkan gas 3 kg ini dari C. Informasi yang didapat dari tersangka, mereka mulai beroperasi mulai 19 Mei 2023 dan 26 Mei 2023 berhasil ditangkap," pungkas Bismo.

Kepala Bidang Promosi, Kemitraan dan Jasa Perdagangan pada DinKUMKM Dagin Kota Bogor, Mohamad Soleh mengatakan, Pemkot Bogor mengapresiasi temuan Polresta Bogor Kota ini, bahawa gas 3 kg subsidi ini memang peruntukan untuk rakyat miskin yang secara ekonomi menengah kebawah. 

"Kami dari dinas akan terus berkoordinasi atas temuan ini. Semoga bisa terungkap semua," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Kembali Nyaleg di Pileg 2024, Atty Somaddikarya Janji Tuntaskan PR Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor

Halaman :


Editor : JakaPermana