Polres Bogor: Bandar Sabu dan Ektasi Senilai Rp10 Miliar Asal Sumut juga Dijerat Undang-undang TPPU
Selain dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009, Polres Bogor akan menuntut JK (43), tersangka bandar sabu dan ekstasi dengan jeratan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sat Res Narkoba Polres Bogor bisa menuntut dengan dua Udang-Undang Peredaran Narkotika dan TPPU secara berbarengan, apabila memang disertai barang bukti. Nanti akan diselidiki latar belakang tersangka JK di kampung halamannya," tutur Widiyanto.
Sedangkan, Kepala Sat Res Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham menegaskan dari bandar sabu dan ekstasi tersebut minimal akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman minimal penjara minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar dan maksimal dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Tersangka JK yang kamu tangkap di kantornya di wilayah atau Kecamatan Parung, juga bisa saja terancam hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," tegas AKP Muhamad Ilham.
Baca Juga : Masyarakat dan Antam Bangun Jalan Bantar Karet-Ciguha, Jaro Ade Apresiasi
Ia melanjutkan dengan dikenakannya Undang-Undang TPPU terhadap bandar besar narkotika, agar selain hartanya dirampas oleh negara, para tersangka hingga terpidana juga tidak bisa mengendalikan peredaran narkotika saat masih berada di dalam penjara.*** (reza zurifwan)
Halaman :