Polres Bogor Tetapkan DPO Pelaku KDRT dan Periksa Oknum Anggota Polsek Parungpanjang

Setelah laporan dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak ditanggapi jajaran Polsek Parungpanjang, Kepala Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggori mengambilalih penangangan kasus tersebut.

Polres Bogor Tetapkan DPO Pelaku KDRT dan Periksa Oknum Anggota Polsek Parungpanjang
Kepala Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa terkait penanganan kasus dugaan tindak KDRT tersebut, jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, Yang kemudian kepolisian melakukan gelar perkara dan kita temukan dua alat bukti, yang lalu kita naikin ke tingkat penyidikan. 

INILAHKORAN, Bogor - Setelah laporan dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak ditanggapi jajaran Polsek Parungpanjang, Kepala Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggori mengambilalih penangangan kasus tersebut.

M seorang wanita paruh baya berusia 52 tahun yang diduga menjdi korban tindak KDRT yang dilakukan suaminya pun langsung dimintai keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Kepala Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa terkait penanganan kasus dugaan tindak KDRT tersebut, jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, Yang kemudian kepolisian melakukan gelar perkara dan kita temukan dua alat bukti, yang lalu kita naikin ke tingkat penyidikan. 

Baca Juga : Dedie Berharap Bank Sampah SeKota Bogor Bisa Berkembang dan Kurangi Sampah ke TPA

"Kami sudah menetapkan pelaku dugaan tindakan KDRT,  yakni suami dari korban berinisial IJ (58 tahun). Yang mana kejadian KDRT tersebut pada Selasa, 14 November kemarin, bermula saat korban tidur bersama pelaku hingga pada pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan hal tersebut dilihat oleh salah satu anak korban yang melihat ibunya tersebut telah mengalami luka lebam hingga harus dilarikan ke puskesmas terdekat,"  kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan akhir pekan kemarin.

AKBP Rio Wahyu Anggoro, usai melakukan dugaan tindakan KDRT saat itu juga pelaku sendiri telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga dan akta lahir dari anak-anaknya.

"Berdasarkan  keterangam korban, saksi dan bukti-bukti yang ada hingga Ij kami tetapkan sebagai tersangka, kami juga telah menerbitkan daftar pencarian orang  (DPO) terhadap tersangka IJ tersebut,  saya pun memberikan waktu satu minggu kepada Kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban" tegasnya.

Baca Juga : PSI Diprediksi Bakal Meraih Kursi DPRD Kabupaten Bogor hinga DPR-RI

Semantara itu terkait adanya tindakan kurang profesionalnya yang di lakukan anggota Polsek Parungpanjang dalam penanganan kasus ini, sehingga korban mengadu ke unit PPA Polres Bogor, namun korban pun kurang terlayani.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani