Polres Bogor Ungkap Persetubuhan Dua Remaja Perempuan, 3 Pelaku Diamankan 2 Lainnya DPO

Tiga dari lima orang yang diduga pelaku persetubuhan dua remaja perempuan diamankan Sat Reskrim Polres Bogor. Sementara, dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Polres Bogor Ungkap Persetubuhan Dua Remaja Perempuan, 3 Pelaku Diamankan 2 Lainnya DPO
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengungkapkan, korban disetubuhi tidak hanya sekali tetapi berkali-kali dan dilakukan selama beberapa hari di pekan yang sama dan dilakukan bersama-sama di satu kamar, di rumah pelaku persetubuhan dua remaja perempuan berinisial A. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Klapanunggal - Tiga dari lima orang yang diduga pelaku persetubuhan dua remaja perempuan diamankan Sat Reskrim Polres Bogor. Sementara, dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Korban dari pelaku persetubuhan dua remaja perempuan itu berusia 13 dan 14 tahun. Mereka dipaksa berhubungan layaknya suami istri di rumah kos pelaku berinisial A (17). Untuk memuluskan perbuatannya, dua orang korban itu sebelumnya diajak jalan-jalan dan meminum minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

Korban disetubuhi tidak hanya sekali tetapi berkali-kali dan dilakukan selama beberapa hari di pekan yang sama dan dilakukan bersama-sama di satu kamar, di rumah pelaku persetubuhan dua remaja perempuan berinisial A.

Baca Juga : Burhanudin Pastikan Kelanjutan Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara, Jaksa Malah Tanya Kelayakannya

"Tiga orang pelaku persetubuhan dua remaja perempuan sudah kami amankan, dimana dua orang yang sudah diamankan masih kategori anak-anak," ujar Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

Iman menuturkan, dua orang pelaku yaitu FF (19) dan A (17) telah melarikan diri. Dua orang tersangka lainnya warga Kecamatan Klapanunggal itu pun ditetapkan sebagai DPO.

Dia menerangkan, para pelaku persetubuhan dua remaja perempuan ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Indang nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b), (c) dan pasal 6 huruf C Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sosial.

Baca Juga : Kabupaten Bogor Bakal Rekrut 26.000 Tenaga Linmas

"Para pelaku yang kerap menonton video porno hingga tidak kuat menahan hasrat birahinya itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani