Polresta Amankan Ribuan Obat Terlarang di Kios Sabun

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan pria inisial AF (35) pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G di kios sabun miliknya Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat akhir pekan lalu. 

Polresta Amankan Ribuan Obat Terlarang di Kios Sabun
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan pria inisial AF (35) pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G di kios sabun miliknya Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat akhir pekan lalu. 

"Tas berwarna hitam itu ada dibawah etalase dan berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil. Sedangkan dari rak di temukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer," jelasnya.

Bismo membeberkan, petugas juga mendapati uang tunai Rp435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut. Total yang berhasil diamankan 1.686 tablet. 
"Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," beber Bismo.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, ketika diamankan dia mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya. 

"Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti