Polresta Bogor Kota Tindak Apotek Yang Jual Obat Diatas HET

Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang mengungkap spekulan penimbunan obat Covid-19 di salah satu apotek wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan dua apotek diwilayah Kabupaten Bogor yang masih berhubungan. Alhasil tiga orang pemilik apotek diamankan oleh tim kujang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polresta Bogor Kota Tindak Apotek Yang Jual Obat Diatas HET
istimewa

 

Ia melanjutkan, diketahui, ada tiga apotik yang menjual diatas HET, pertama polisi memeriksa Apotik Medika Pahlwan dan mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.

 

Baca Juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Kadin Kabupaten Bogor Pasrah

"Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp150 ribu, (pelaku) dijual bisa dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya, padahal seharusnya adalah sekitar Rp250 ribu. Modus yang dilakukan pelaku dengan menjual diatas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat diluar wilayah Kota Bogor," tuturnya.

 

Masih kata Susatyo, kejanggalan kedua ditemukan di Apotik Tanjakan Puspa Kecamatan Citereup dengan mengamankan obat yang sama dengan tambahanya obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga diatas harga pasaran.

 


Editor : JakaPermana