Polresta Bongkar Kasus TPPO, Sembilan Mucikari Ditangkap
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kota Bogor. Terbaru, ada sebanyak enam titik yang menjadi tempat TPPO serta berhasil menangkap sembilan mucikari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - Polresta bogor Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kota bogor. Terbaru, ada sebanyak enam titik yang menjadi tempat TPPO serta berhasil menangkap sembilan mucikari.
Kapolresta bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa sembilang tersangka diantaranya tujuh orang dewasa dan dua tersangka lainnya anak dibawah umur dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Terkait para korbannya ada enam orang, semuanya anak dibawah umur yang di eksploitasi secara ekonomi atau seksual oleh para pelaku dalam TPPO ini," ungkap Bismo kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polresta bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat didampingi Kasat Reskrim Polresta bogor Kota Kompol Rizka Fadhila pada Senin (12/6/2023) sore.
Bismo melanjutkan, adapun dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP diantaranya di Reddoorz, Jalan Sudirman, Kecamatan bogor Tengah, Apartemen bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kos-kosan, Jalan Sindangsari, Kecamatan bogor Timur, Red House dekat Taman Corat Coret dan terakhir di Kos-kosan, Gang Kutilang, Kecamatan bogor Barat.
"Jadi, modus yang dilakukan para pelaku ada yang sudah melakukan komunikasi via medsos, kemudian si korban ditawari pekerjaan dengan gaji, ada yang ditawari sebagai waiter juga. Ini bujuk rayu ataupun upaya untuk meyakinkan dari pelaku ke korbannya dengan iming-iming Rp4 juta hingg Rp5 juta gaji perbulan," terangnya
Bismo memaparkan, dalam pengungkapan kasus ini, para korban dapat melayani 5 tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, sedangkan para pelaku menawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan penawaran harga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu.
"Untuk para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 76f junto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan maksimal paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," paparnya.
Bismo menegaskan, bahwa hal ini perlu kerjasama, partisipasi, pengawasan dan juga dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat terkait aktifitas remaja baik di kos-kosan, apartemen dan sebagainya.
"Kalau ada yang dicurigai masyarakat bisa laporkan ke saya melalui nomor aduan kapolresta bogor Kota 087810010057 seperti TPPO, eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, prostirusi online, bisa laporkan ke saya. Tujuannya untuk melindungi anak-anak atau remaja dan memberantas prostitusi online hingga pencegahan HIV di wilayah Polresta bogor Kota," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Kota bogor, Dede Siti Amanah menyebut, bahwa seperti yang diketahui kasus TPPO merupakan tindak pidana terbesar di dunia, begitupun di Indonesia menjadi isu nasional sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk bersama-sama memberantas, mencegah TPPO agar tidak kembali terjadi.
"Kami dari KPAID mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada dan peka terhadap segala macam bentuk perubahan yang terjadi pada diri anak, misalnya gaya hidup, penghasilan yang tidak wajar dan sebagainya," tegasnya.***
Editor : JakaPermana

