Polresta Bongkar Kasus TPPO, Sembilan Mucikari Ditangkap

Polresta Bogor Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kota Bogor. Terbaru, ada sebanyak enam titik yang menjadi tempat TPPO serta berhasil menangkap sembilan mucikari.

Polresta Bongkar Kasus TPPO, Sembilan Mucikari Ditangkap
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kota Bogor. Terbaru, ada sebanyak enam titik yang menjadi tempat TPPO serta berhasil menangkap sembilan mucikari.

Bismo menegaskan, bahwa hal ini perlu kerjasama, partisipasi, pengawasan dan juga dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat terkait aktifitas remaja baik di kos-kosan, apartemen dan sebagainya.

"Kalau ada yang dicurigai masyarakat bisa laporkan ke saya melalui nomor aduan kapolresta Bogor Kota 087810010057 seperti TPPO, eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, prostirusi online, bisa laporkan ke saya. Tujuannya untuk melindungi anak-anak atau remaja dan memberantas prostitusi online hingga pencegahan HIV di wilayah Polresta Bogor Kota," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPAI Kota Bogor, Dede Siti Amanah menyebut, bahwa seperti yang diketahui kasus TPPO merupakan tindak pidana terbesar di dunia, begitupun di Indonesia menjadi isu nasional sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk bersama-sama memberantas, mencegah TPPO agar tidak kembali terjadi.

Baca Juga : Perwakilan ASEAN Kunjungi IPA Dekeng, Diajak Keliling IPA Dekeng Pakai Bus Uncal

"Kami dari KPAID mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada dan peka terhadap segala macam bentuk perubahan yang terjadi pada diri anak, misalnya gaya hidup, penghasilan yang tidak wajar dan sebagainya," tegasnya.***

Halaman :


Editor : JakaPermana