Polresta Ringkus Pelaku Curas Bersenpi, Korbannya Wanita Cantik

Pelaku Curas diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan diringkus, selain itu Polresta Bogor Kota memberikan pinjam pakai mobil Pajero kepada korban pada Sabtu 5 Agustus 2023 sore.

Polresta Ringkus Pelaku Curas Bersenpi, Korbannya Wanita Cantik
Eskpos Curas Polresta Bogor Kota. (Rizki Mauludi)

"Pelaku menjual mobil dengan Rp300 juta dan kami berhasil tangkap pelaku. Nah, dalam proses pengembangan dan pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri dan kami memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku Curas ini," paparnya.

Bismo menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan permintaan barang bukti terkait Curas ini, pertama mobil Pajero sport dakar F1327BU kemudian kartu atm, BPKB dan STNK mobil kemudian kunci mobil serta alat yang digunakan untuk mengancam korban. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. 

"Pesan dari ini semua bahwa hal dalam transaksi online maupun offline atau kegiatan yang menyediakan kendaraan dengan masyarakat lain. Bagusnya mobil itu dilengkapi dengan GPS sehingga bisa terdeteksi lokasinya tersebut, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian apabila melakukan transaksi itu di tempat keramai atau di tempat yang ada cctv-nya. Jadi ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan itu ada alat bukti dan dokumentasinya. Ketika janjian dengan orang yang bertransaksi apalagi misal seorang korban perempuan harusnya mengajak laki-laki untuk bisa melindungi dirinya sehingga tidak jadi korban," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti