Polresta Tindak Tegas Para Pelaku Tawuran, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas 

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan beberapa pelaku tawuran dari beberapa wilayah Kota Bogor saat akhir pekan kemarin, bahkan di wilayah Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah ada dua orang mengalami korban luka.

Polresta Tindak Tegas Para Pelaku Tawuran, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas 
Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan beberapa pelaku tawuran dari beberapa wilayah Kota Bogor saat akhir pekan kemarin, bahkan di wilayah Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah ada dua orang mengalami korban luka./Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan beberapa pelaku tawuran dari beberapa wilayah Kota Bogor saat akhir pekan kemarin, bahkan di wilayah Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah ada dua orang mengalami korban luka.
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Muslihat Polresta Bogor pada Rabu (11/10/2023) sore.
"Ini hasil dari patroli rutin dari jajaran Polresta Bogor Kota, Quick Respon (QR), tim Patmor dan lainnya diakhir pekan dari Sabtu hingga Minggu. Di Tempat Kejadian Pertama (TKP) diamankan empat tersangka. Diamankan di wilayah Talang, Kecamatan Bogor Utara. Ini bermula adanya live Instagram (IG) untuk tawuran di Kandang Roda, Kabupaten Bogor. Saat kepulangan mereka, kami berhasil mengamankan empat orang membawa senjata tajam (Sajam). Ya, lokasi tawuran di Kabupaten Bogor," ungkap Bismo kepada wartawan.
Bismo melanjutkan, para pelaku beserta beberapa barang bukti, tentunya Sajam, berhasil diamankan di akhir pekan kemarin.
"Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1). Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," tambah Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.
Bismo memaparkan, untuk TKP Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah. Diamankan pelaku tawuran dengan adanya kejadian penganiayaan dengan Sajam. Satu korban menderita luka di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri bagian pergelangan tangan.
"Untuk korban satunya diperut sebelah kiri. Untuk para pelaku ini, tidak hanya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 saja, tapi dijerat dengan pasal penganiayaan menyebabkan luka," paparnya.
"Salahsatunya penyebab tawuran, dari penuturan korban, dari pihaknya ada yang menggunakan miras hingga memprovokasi dari pelaku. Karena itu Operasi miras terus dilaksanakan berbagai hal dilakukan bahkan knalpot brong," tambah Bismo.
Bismo juga membeberkan, TKP satunya diamankan oleh Polsek Bogor Selatan, ada Sajam celurit pada dua tersangka. Tersangka ini ada yang masih sekolah  atau dibawah umur, jadi ada UU Anak diterapkan.
"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 1 angka 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," bebernya.
Bismo menegaskan, dalam hal ini, masyarakat antusias berkerjasama dengan Kepolisian berkat informasi dari warga. Pihaknya memberikan penghargaan kepada warga, TNI dan Brimob yang telah membantu mengamankan para pelaku. 
"Karena itu, kita harus bersama-sama jaga Kamtibmas di wilayah Kota Bogor," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana