Polri Tarik Tiga Pamen dari KPK untuk Penyegaran Organisasi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik tiga perwira menengah (pamen) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyegaran organisasi.
INILAH, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik tiga perwira menengah (pamen) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyegaran organisasi.
Penarikan tiga pamen dari KPK ke Korps Bhayangkara tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan telegram penarikan anggota tersebut. "Ya betul, penyegaran dalam organisasi," kata Argo.
Baca Juga : KPK Kembali Panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021, ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
"Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut," bunyi petikan telegram tersebut, dikutip Rabu.
Dalam surat telegram tersebut, tiga pamen yang ditarik kembali ke institusi Polri akan menempati sejumlah jabatan.
Baca Juga : Keren, Mahasiswa IPB Didorong Jadi Petani Milenial
Tiga pamen tersebut, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Edward Zulkarnain yang dipindahkan sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Halaman :