PPKM Darurat, Ade Yasin: Bakal Ada Tindakan Tegas dan Terukur

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor mulai berlaku mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat, Ade Yasin: Bakal Ada Tindakan Tegas dan Terukur
Foto: Reza Zurifwan

“Tindakan yang kami lakukan untuk setiap pelanggaran mulai dari teguran, pembubaran keramaian, hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada tempat wisata dan tempat lainnya yang memang harus tutup, sementara masih beroperasi, kami langsung minta ditutup,” terangnya.

Ade menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tidak ada tawar-menawar soal penerapan aturan PPKM Darurat

Oleh karena itu, kami ingin dengan PPKM Darurat ini kondisi kedepan akan lebih baik dari sebelumnya, karena saat ini terjadi peningkatan kasus penyebaran wabah Covid 19 tidak hanya di Kabupaten Bogor, tetapi di pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga : KPAD: Anak Harus Dilindungi dari Wabah Covid-19

“Untuk tempat pariwisata kalau masih buka kami akan tutup  karena rata-rata tempat wisata alam di Kabupaten Bogor milik Perhutani, oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menutup sementara pusat-pusat rekreasi alam seperti air terjun atau curug dan wisata alam lainnya yang dikelola oleh Perhutani dan pihak ketiga,” jelas Ade.

Kemudian,  di pintu masuk wilayah Puncak Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten  Bogor akan melakukan penyekatan, untuk kendaraan dari luar Kabupaten Bogor akan diputar balik. 

"Sanksi akan  diterapkan jika ada yang mengabaikan aturan PPKM Darurat ini. Setiap pengunjung hotel yang bukan tempat karantina, masih diperbolehkan maksimal 50 persen, dan wajib menunjukan hasil negatif Covid melalui Swab PCR bukan antigen," lanjutnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Bsafaat