Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Ada Peluang

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang praperadilan kasus  pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023.

Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Ada Peluang
Kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat

Apalagi diketahui berkas perkara pembunuhan itu, dikembalikan dari Kejati ke Penyidik Polda Jabar. Adapun pengembalian berkas, karena belum lengkap alias P19.

Ia menilai, hal itu bisa menjadi peluang mereka untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana.

"Ini ada peluang. Ada kesempatan kami menguji nih apa sih dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka," terangnya.

"Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," lanjutnya.(Cesar Yudistira)  

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti