Program Police Goes to School Kembali Digelar, Polsek Gununghalu Edukasi Siswa SMP Al Fatah Soal Bahaya Bullying dan Narkoba

Polsek Gununghalu kembali mengimplentasikan program Police Goes to School di SMP Al Fatah di Desa/Kecamatan Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Program Police Goes to School Kembali Digelar, Polsek Gununghalu Edukasi Siswa SMP Al Fatah Soal Bahaya Bullying dan Narkoba
"Kegiatan Police Goes to School merupakan tindak lanjut arahan pimpinan bapak Kapolres Cimahi serta dalam rangka mendukung Program Polri Presisi Bapak Kapolri," kata Kepala Polsek Gununghalu Iptu Maman Maulana Ismail saat ditemui, Minggu 22 Oktober 2023. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Polsek Gununghalu kembali mengimplentasikan program Police Goes to School di SMP Al Fatah di Desa/Kecamatan Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Kegiatan Police Goes to School merupakan tindak lanjut arahan pimpinan bapak Kapolres Cimahi serta dalam rangka mendukung Program Polri Presisi Bapak Kapolri," kata Kepala Polsek Gununghalu Iptu Maman Maulana Ismail saat ditemui, Minggu 22 Oktober 2023.

Maman menyebut, ada beberapa hal yang disampaikan dalam program Police Goes to School ini, antara lain pemahaman tentang bullying, dampak psikis dan psikologi bagi korban tindakan bullying itu sendiri.

"Kemudian kita edukasi konsekuensi hukum bagi pelaku bullying, pemahaman dan pengetahuan bahaya narkoba, dampak bagi penyalahgunaan narkoba, serta konsekuensi bagi pengguna dan pengedar narkoba," sebutnya.
 
Maman menuturkan, program Police Goes to School yang dilaksanakan Polsek Gununghalu ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya aksi perundungan yang terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan.

Ironisnya, aksi bullying yang belakangan viral terjadi tidak hanya bersifat verbal. Namun, sudah sampai fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

"Tak jarang aksi bullying ini menimbulkan trauma yang mendalam dan saat ini sedang marak perkelahian yang dipicu tindakan perundungan dan bullying," sambungnya.

Maman menjelaskan, perundungan atau bullying bisa dikategorikan dalam tiga kriteria, yakni bully secara fisik, verbal dan sosial.

Menurutnya, bully secara fisik merupakan tindakan kekerasan kepada orang lain dan bisa diancam hukuman pidana.

"Misalnya, seorang dikeroyok bersama-sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana atau seseorang dianiaya oleh seorang dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," jelasnya.

Selanjutnya, bully secara verbal merupakan fitnah dan menghina di mana perbuatan menuduh seseorang melakukan perbuatan padahal orang yang dituduh tidak melakukan apapun.

"Misal si A dituduh mencuri oleh si B padahal tidak ada saksi dan memang tidak melakukan. Si B menuduh karena benci saja, sedangkan menghina adalah mendegradasi orang, merendahkan martabat orang misal si A mah ibunya WTS," bebernya.

"Padahal, ibu si A orang baik. Itu bisa masuk ranah hukum salah satunya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," sambungnya.

Kemudian, bully secara sosial merupakan perbuatan mengucilkan orang dari pergaulan, teman-temannya tidak mau kalau ada orang itu mau gabung, selalu dikucilkan.

"Akibat buli ini, korban akan mengalami gangguan psikis seperti depresi, cemas, stres hilang kepercayaan, gangguan fisik mengalami sakit bahkan ada yang sampai korban jiwa," ujarnya.

Oleh karena itu, Maman pun mengimbau agar para siswa sebisa mungkin menghindari tindakan perundungan atau bullying.

"Sebagai anak sekolah harus sopan, rajin belajar, banyak mengikuti ekskul supaya kelak menjadi anak yang berhasil," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani