Proyek Alun-alun Taman Pataraksa Belum Ada UKL-UPL

Proyek pembangunan alun-alun taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, senilai Rp13,9 Miliar ternyata belum dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen tersebut, merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Proyek Alun-alun Taman Pataraksa Belum Ada UKL-UPL
Foto: maman suharman

INILAH, Cirebon - Proyek pembangunan alun-alun taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, senilai Rp13,9 Miliar ternyata belum dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen tersebut,  merupakan  dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Meskipun begitu,  melaksanakan  pengelolaan UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. Namun sayangnya, sampai dengan munculnya pemenang lelang bagi proyek senilai Rp 13.910.000.000,00, dokumen UKL-UPL belum dimiliki.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon, Rio. Lewat sambungan telepon selulernya, Rio mengakui saat ini dokumen UKL-UPL masih sedang dalan proses. Namun Rio beralasan, saat menjabat sebagai Kabid LH, dirinya hanya meneruskan proses pembuatan dokumen dari pejabat sebelumnya.

Baca Juga : Polisi Terus Selidiki Penyebab Ledakan Keras di Margocity

"Saya kan hanya meneruskan saja. Saya kan baru disini, jadi tinggal menyelesaikan proses yang sudah berjalan," ungkapnya.

Alasan lain kata Rio, telatnya pembuatan dokumen UKL-UPL karena dikhawatirkan proyek dari anggaran provinsi tersebut, tidak jadi digelar. Disinilah, kemungkinan besar keterlambatan pembuatan dokumen. Namun setelah kepastian proyek itu digelar, pembuatan dokumen akhirnya dikebut. Disinilah mau tidak mau, pihaknya harus menyesuaikan dengan waktu yang terus berjalan.

"Ya itu tadi, mungkin awalnya takut tidak jadi digelar. Apalagi situasi saat ini kan. Ditambah itu  anggaran Banprov. Tapi mungkin dalam waktu dekat juga UKL-UPL dan Amdal lalinnya selesai. Tapi kalau proyek, sebentar lagi digelar, karena kan sudah PCM," jelas Rio, jumat kemarin.

Baca Juga : Kasus Aktif Covid-19 di Garut Capai 415

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemkab Cirebon, Edi Kurnaedi memberikan pendapat berbeda. Dia menjelaskan, dokumen UKL-UPL bukan salah satu persyaratan lelang. Kelengkapan dokumen harusnya dinas yang menyiapkan. Sementara peserta lelang hanya mengajukan penawaran sesuai dengan kelengkapan yang sudah ditetapkan.

Halaman :


Editor : Bsafaat