Proyek Alun-alun Taman Pataraksa Belum Ada UKL-UPL

Proyek pembangunan alun-alun taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, senilai Rp13,9 Miliar ternyata belum dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen tersebut, merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Proyek Alun-alun Taman Pataraksa Belum Ada UKL-UPL
Foto: maman suharman

"Kami salahnya dimana. Masalah dokumen UKL-UPL ya itu urusan dinas. Ini kan proyek infrasturktur ya harus ada IMBnya dong. Silahkan tanya ke dinas LH. Intinya kami hanya melelangkan proyek ini dan pesyaratan lelang tidak ada tercantum harus ada kelengkapan dokumen UKL-UPL," jelas Edi, Minggu (22/8/2021)

Edi juga membenarkan, pemenang lelang untuk alun-alun Taman Pataraksa dimenangkan oleh CV. Artha Graha Karya dengan nilai terkoreksi dari total Pagu Rp13.910.000.000,00 menjadi Rp11.650.532.836,56. Sedangkan diurutan kedua ada CV. Surya Endah dengan penawaran sebesar Rp 11.814.831.561,68, dan urutan ke tiga oleh CV.  Mulia Makmur Abadi dengan nilai penawaran sebesar Rp Rp 12.092.666.391,58.

"Semua sudah sesuai persyaratan. Kita ambil penawaran terendah namun masih tetap normal. Artinya kita berpedoman pada aturan lelang yang sudah ditetapkan," tukasnya. (maman suharman)

Baca Juga : Polresta Cirebon Salurkan 200 Paket Beras Warga Desa Pangkalan dan Cangkring

 

Halaman :


Editor : Bsafaat