PSBB Berbasis Mikro Diterapkan, Ganjil Genap Diberlakukan di Kota Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan kebijakan memperkuat pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) berbasis mikro di setiap RW. Selain itu, sistem ganjil-genap kendaraan pada akhir pekan pun diberlakukan. 

PSBB Berbasis Mikro Diterapkan, Ganjil Genap Diberlakukan di Kota Bogor
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan kebijakan memperkuat pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) berbasis mikro di setiap RW. Selain itu, sistem ganjil-genap kendaraan pada akhir pekan pun diberlakukan. 

Untuk itu, pihaknya harus lebih tegas guna mengurangi mobilitas warga Kota Bogor dan warga luar kota yang akan masuk.

"Penyebab lonjakan yang pertama harus diakui sistem kelemahan sistem yang dimiliki kami lemah. Jumlah SDM tidak mampu mengimbangi lonjakan ratusan kasus," kata Bima saat meninjau wilayah zona merah di Kelurahan Kedung Badak, Kamis (4/2/2021). 

Baca Juga : Buntut Pilkades, Kades Tanjungsari Terpilih dan Bupati Ade Yasin Digugat Rp1 Triliun

Dia menyebutkan, hal kedua yang menjadi penyebab lonjakan kasus yakni mobilitas warga yang tidak terkendali. Bahkan, warga kini semakin cuek dan abai terhadaop protokol kesehatan Covid-19.

"Jumlah penambahan kasus per Rabu (3/2/2021) sebanyak 168 kasus positif. Karena itu, kami akan tambah petugas 300-400 orang," tambahnya.

Kebijakan PSBB skala mikro ini akan difokuskan di 450 RW merah dari total ada 979 RW se-Kota Bogor. Untuk itum dibentuk penyidik yang terdisi dari unsur Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 Bogor untuk menindak pelanggaran Prokes. 

Baca Juga : Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polres Bogor, Bandar Kabur Gondol Duit

Secara umum, dia membeberkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan. Setiap pedestrian pada Jumat, Sabtu, dan Minggu ditutup. Tingkat keterisian rumah ibadah maksimal 50 persen. Operasional restoran dan rumah makan akan ditutup pada 20.00 WIB.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani