Puluhan Ibu-ibu di Karawang Kena Tipu Arisan FIktif, Polisi Bongkar Pelakunya

Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT).

Puluhan Ibu-ibu di Karawang Kena Tipu Arisan FIktif, Polisi Bongkar Pelakunya
Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT)./antarafoto

Kapolres menyebutkan, masing-masing korban menyetorkan uang ke pelaku dengan nilai yang bervariasi, ada yang Rp3 juta dan ada pula yang sampai menyetorkan uang Rp300 juta.

Dari hasil penyelidikan, katanya, korban arisan fiktif tersebut mencapai sekitar 50 orang, yang sebagian besarnya merupakan ibu rumah tangga.

Ke-50 orang tersebut belum menerima arisan mereka, padahal mereka sudah menyetor uang dengan nilai bervariasi. Jika ditotalkan uang arisan untuk 50 orang itu mencapai Rp1,9 miliar.

Baca Juga : Nelayan Pesisir Ganjar Silaturahmi dan Ikut Meriahkan Acara Ruat Laut di Subang

Menurut Kapolres, sebenarnya pada awalnya pelaku berhasil memutarkan uang hasil setoran, dan memberikan keuntungan kepada sejumlah korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, pelaku kelimpungan mengelola uang itu.

Apalagi pelaku mengaku sempat menggunakan uang arisan itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, dan untuk berpoya-poya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aset milik pelaku, termasuk kendaraan bermotor Vespa, Honda BR-V, dan Honda PCX, buku tabungan bank, serta dua ponsel merek Oppo.

Baca Juga : Pesta Miras Oplosan di Subang Memakan 11 Korban Tewas, Sepasang Suami Istri Diamankan Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.*** (antara)


Editor : JakaPermana