Pusing Tujuh Keliling Gegara Pinjaman Online? Berikut Solusinya dalam Islam

PINJAMAN online sedang marak-maraknya di negeri kita. Banyak yang tergoda lantaran syarat dan pengajuannya begitu mudah. Tapi ujung-ujungnya, pusing gegara susah bayar. Solusinya?

Pusing Tujuh Keliling Gegara Pinjaman Online? Berikut Solusinya dalam Islam

Biasanya, buntut dari menunggaknya utang yang dilakukan peminjam online berimbas juga pada kenyamanan karabat atau teman-teman si peminjam itu sendiri. Pihak yang dipinjami akan menghubungi orang-orang terdekat peminjam dalam waktu yang terus-menerus. Itu jelas sangat menganggu.

Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?

[1] Keterbukaan

Baca Juga : Hari Tasyrik, Yuk Isi dengan Amalan dan Doa yang Sesuai Tuntunan Rasulullah

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan.

Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

[2] Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut.


Editor : Bsafaat