Pusing Tujuh Keliling Gegara Pinjaman Online? Berikut Solusinya dalam Islam

PINJAMAN online sedang marak-maraknya di negeri kita. Banyak yang tergoda lantaran syarat dan pengajuannya begitu mudah. Tapi ujung-ujungnya, pusing gegara susah bayar. Solusinya?

Pusing Tujuh Keliling Gegara Pinjaman Online? Berikut Solusinya dalam Islam

Pinjaman online sedang marak-maraknya di negeri kita. Banyak yang tergoda lantaran syarat dan pengajuannya begitu mudah. Tapi ujung-ujungnya, pusing gegara susah bayar. Solusinya?

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menjelaskan, Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi Utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba.

Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi Utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

Ditagih Gegara Utang Orang Lain

Biasanya, buntut dari menunggaknya Utang yang dilakukan peminjam online berimbas juga pada kenyamanan karabat atau teman-teman si peminjam itu sendiri. Pihak yang dipinjami akan menghubungi orang-orang terdekat peminjam dalam waktu yang terus-menerus. Itu jelas sangat menganggu.

Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?

[1] Keterbukaan

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan Utang online. Sebutkan nilai pokok Utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan.

Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

[2] Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut.

Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali.

Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok Utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita.

Demikian, Allahu a’lam.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/33139-solusi-bagi-yang-terjebak-Utang-online.html


Editor : Bsafaat