Pusing Tujuh Keliling Gegara Pinjaman Online? Berikut Solusinya dalam Islam

PINJAMAN online sedang marak-maraknya di negeri kita. Banyak yang tergoda lantaran syarat dan pengajuannya begitu mudah. Tapi ujung-ujungnya, pusing gegara susah bayar. Solusinya?

Pusing Tujuh Keliling Gegara Pinjaman Online? Berikut Solusinya dalam Islam

PINJAMAN online sedang marak-maraknya di negeri kita. Banyak yang tergoda lantaran syarat dan pengajuannya begitu mudah. Tapi ujung-ujungnya, pusing gegara susah bayar. Solusinya?

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menjelaskan, Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Baca Juga : Amalan yang Bagaikan Mesin Produksi Pahala Berlimpah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba.

Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

Baca Juga : Dahsyatnya Istighfar, Penggugur Dosa dan Pengundang Rezeki yang Tak Terduga

Ditagih Gegara Utang Orang Lain

Halaman :


Editor : Bsafaat