Ramai Isu Soal Pelaksanaan PSL/PSU di Kelurahan Utama, KPU Kota Cimahi: Kami Belum Jadwalkan 

KPU Kota Cimahi belum bisa menjadwalkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya sejumlah permasalahan pemungutan suara yang terjadi di empat TPS di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada 14 Februari 2024 lalu.

Ramai Isu Soal Pelaksanaan PSL/PSU di Kelurahan Utama, KPU Kota Cimahi: Kami Belum Jadwalkan 
Saat ini sudah banyak berseliweran pesan berantai di aplikasi WhatsApp terkait pelaksanaan PSL atau PSU. Namun, dirinya menegaskan KPU Kota Cimahi belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSL atau PSU lantaran pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar. (agus satia negara)

"Tapi, kami masih mencari tahu terkait itu. Hanya untuk sementara asumsi kami dari human error dalam proses pengepakan atau setting," ucapnya.

Terkait kebutuhan surat suara untuk PSU, sebut Anzhar, setiap kabupaten/kota mendapatkan jatah sebanyak 1.000 lembar baik untuk surat suara PPWP, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI.

"Kebutuhan kita kurang lebih 1.030. Oleh karenanya, kita sedang koordinasi dengan provinsi terkait pemenuhan logistiknya. Karena kalau 1.030, artinya kurang 30 lembar," sebutnya.

Baca Juga : Beras Langka di KBB, Arsan Latif Klaim Stok Beras Aman

"Kita sedang berupaya untuk memenuhi itu," sambungnya.

Anzhar menambahkan, terkait persoalan yang terjadi saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu itu terjadi di TPS 05, TPS 06, TPS 07 dan TPS 60 yang semuanya ada di Kelurahan Utama.

"Kalau di TPS 5, 6 dan 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari Dapil 1 ke Dapil 4. Itu juga human error," tandasnya. (agus satia negara)

Baca Juga : Beras Langka di KBB, Arsan Latif Klaim Stok Beras Aman

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani