Ratusan PIRT Diajukan ke Dinkes Kabupaten Cirebon untuk Mendapatkan Sertifikat

Saat ini ada sebanyak 731 permohonan rekomendasi produk izin usaha rumah tangga (PIRT) yang diajukan masyarakat ke Dinkes Kabupaten Cirebon. 

Ratusan PIRT Diajukan ke Dinkes Kabupaten Cirebon untuk Mendapatkan Sertifikat
Dari jumlah itu, baru 527 pemohon yang sudah dilakukan verifikasi tim Dinkes Kabupaten Cirebon dan Puskesmas di wilayah kerja masing-masing. PIRT tersebut adalah ajuan yang bertujuan untuk memperoleh sertifikat produk industri rumah tangga pangan. (dok)

“Semisal cara membuatnya pakai sarung tangan atau tidak, lokasinya sudah ramah sanitasi belum, dapurnya higienis tidak, juga bahan yang dipakai dipastikan tidak berbahaya. Kemudian produksi yang dihasilkan bisa masuk kategori sehat, sehingga kami bisa rekomendasikan,” paparnya. 

Ia menambahkan, dengan menggunakan instrumen pemeriksaan standar kesehatan dan alat pengecekan sudah dilewati dengan baik maka surat rekomendasi baru bisa diterbitkan. Setelah dikeluarkan ijin, maka dari sisi masa berlaku sepanjang 3 tahun. 
Namun, dalam rangka pembinaan, petugas per satu tahun melakukan peninjauan ke lokasi dengan melibatkan puskesmas setempat. 

“Dari ajuan tersebut, jika dikomulatifkan ada sekira 2.900 lebih ijin rekomendasi yang kami keluarkan. Secara hukum, produk itu sudah legal untuk diperjualbelikan karena terdaftar oleh kemenkes melalui dinas kesehatan," tukasnya.*** (maman suharman)

Baca Juga : Duh..Puluhan Desa di Kabupaten Cirebon Kawasan Pemukiman Kumuh

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani