Rebonding? Maaf, No Way!

-Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah.Prosesnya dua tahap.Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut.Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi.Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.

Rebonding? Maaf, No Way!
Ilustrasi/Net

Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Masud RA, dia berkata,"Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah."(HR Bukhari).

Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Saidan,Al-Ifadah al-Syariyyah fi Badh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62).

Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.

Baca Juga : Lelaki Beriman Bisa Berjodoh dengan Istri Buruk

Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. Abu Jafar Ath-Thabari berkata,"Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami." (Imam Syaukani,Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar,Fathul Bari, 17/41;Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).

Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuktazayyun(berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram.Wallahu alam. [mozaik.inilah.com]

Halaman :


Editor : Bsafaat