Regulasi PPKM Level 4 Tak Beubah, Kota Bandung Upayakan Keringanan Dampak Ekonomi

Regulasi penanganan Covid-19 di Kota Bandung masih mengacu pada aturan sebelumnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Regulasi PPKM Level 4 Tak Beubah, Kota Bandung Upayakan Keringanan Dampak Ekonomi
istimewa

 

Terdekat, dirinya telah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengkaji sejumlah kelonggaran dari Organisasi Perangmat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Di antaranya dalam rangka pembayaran sejumlah mata pajak.

 

Baca Juga : Ridwan Kamil Apresiasi Youtuber Doni Salmanan Berbagi 3.000 Paket Bansos

"Karena kebijakan pusat masih tetap. Dengan adanya aspirasi masyarakat, saya sudah minta Pak Sekda membahas disinsentif pajak. Karena di satu sisi kita harus taat kebijakan pusat. Tapi saya juga sangat empati kepada masyarakat," ucapnya. 

 

Kemudian Oded sudah meminta agar koordinasi bersama pemerintah pusat dilaksanakan lebih intensif guna mengakselerasi pencairan beragam bantuan sosial. Mengingat kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung cukup terbatas.

 


Editor : JakaPermana