Resmi Kukuhkan Pokja Desa Bersinar, Upaya BNNK Bandung Barat Cegah Peredaran Narkoba  

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah. 

Resmi Kukuhkan Pokja Desa Bersinar, Upaya BNNK Bandung Barat Cegah Peredaran Narkoba  
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah. /Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah. 
Pengukuhan Pokja Desa Bersinar tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di wilayah pedesaan.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian mengatakan, penanggulangan persoalan narkoba tersebut memerlukan peran aktif dari komponen desa. 
"Oleh karena itu dengan adanya pembentukan Pokja Desa Bersinar, dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di desa," katanya saat kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Pokja di Aula Desa Sukatani, Ngamprah, KBB. Kamis, 22 September 2022.
Ia menjelaskan, BNNK Bandung Barat dapat mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah KBB dengan adanya laporan dari masyarakat. 
Menurutnya, perlu adanya kesadaran dan kewaspadaan dari  semua pihak.
"Terlebih jika ada warga yang dicurigai atau terindikasi penyalahguna dan peredaran narkoba dengan cara melaporkan hal tersebut ke BNNK Bandung Barat," jelasnya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Namun, harus dilakukan assesmen terlebih dahulu dari tim BNNK Bandung Barat.
"Jika dinyatakan korban penyalahgunaan narkoba, maka yang bersangkutan akan di rawat jalan atau rawat inap," ujarnya.
"Tapi itu pun tergantung dari tingkat kecanduannya, bisa di Klinik BNN KBB atau Balai Besar Rehabilitasi Lido milik BNN RI," jelasnya. 
Ia menyebut, dari 165 desa di KBB yang baru terintervensi oleh desa bersinar sudah ada sekitar 20 desa. Hal tersebut lantaran adanya keterbatasan anggaran.
"Kemudian untuk tim Pokja wajib membuat program siskamling untuk menjaga rasa keamanan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD KBB, Nevi Hendri mengaku prihatin dengan permasalahan narkoba yang telah sampai ke tingkat desa. 
Sewaktu jadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) dulu, lebih lanjut Nevi, Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaandan dan Peredarang Gelap Narkotika (P4GN) sudah dibuat. 
Ia menjelaskan, Perda tersebut sebagai turunan Permendagri nomor 12 tahun 2019 yang menyebut bahwa setiap Kabupaten Kota harus memiliki Perda tentang P4GN. 
"Di Indonesia sebenarnya tidak boleh ada peredaran gelap narkotika, tapi masih banyak kasus peredaran gelap narkotika. Pelaksanaan Perda yaitu, adanya Tim terpadu dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa," katanya. 
Menurutnya, kelompok kerja (Pokja) sendiri harus mengetahui terkait pengertian narkotika, karena narkotika sendiri bakal menyebabkan ketergantungan. 
"Apalagi disalah gunakan, dampaknya juga luar biasa. Untuk korban penyalahgunaan narkotika yang ingin pulih, sesuai dengan amanat Perda wajib direhabilitasi, tapi harus melaporkan diri ke BNN," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana