Respons Kasus Keracunan Massal di Padasuka, Ketua DPRD Kota Cimahi Dorong Pemkot Gunakan BTT

Kasus keracunan yang menimpa warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu 23 Juli 2023 ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Respons Kasus Keracunan Massal di Padasuka, Ketua DPRD Kota Cimahi Dorong Pemkot Gunakan BTT
Kasus keracunan yang menimpa warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu 23 Juli 2023 ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Kasus keracunan yang menimpa warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu 23 Juli 2023 ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Diputuskannya status KLB tersebut menyusul terus bertambahnya jumlah korban keracunan yang menyantap hidangan pada kegiatan reses salah satu anggota DPRD Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menilai, lantaran peristiwa keracunan massal ini merupakan musibah, maka bisa dianggap sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Baca Juga : Foto: Lomba Seni Kaligrafi Pada MTQ 2023 Tingkat Kota Bandung

"DPRD Kota Cimahi mendorong agar Pemkot Cimahi bisa menggunakan dana belanja tak terduga (BTT)," katanya saat dihubungi, Senin 24 Juli 2023.

"Dana BTT tersebut bisa digunakan untuk mengcover biaya pengobatan para korban di rumah sakit," sambungnya.

Tak hanya itu, tegas dia, dirinya mendesak Sekretariat DPRD Kota Cimahi untuk melakukan investigasi kasus keracunan yang menimpa ratusan warga Kelurahan Padasuka secara tuntas.

Baca Juga : Wujudkan Kota Ramah dan Layak Anak, Pemkot Bandung Permudah Pembuatan Akte Siswa RMP

"Kami juga mendesak agar pihak penyedia jasa yang menjadi penyebab keracunan makanan mendapatkan sanksi," tegasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana