Respons Kasus Keracunan Massal di Padasuka, Ketua DPRD Kota Cimahi Dorong Pemkot Gunakan BTT

Kasus keracunan yang menimpa warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu 23 Juli 2023 ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Respons Kasus Keracunan Massal di Padasuka, Ketua DPRD Kota Cimahi Dorong Pemkot Gunakan BTT
Kasus keracunan yang menimpa warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu 23 Juli 2023 ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi./Agus Satia Negara

Ke depan, tambah Achmad, menyerahkan pemilihan penyedia jasa ke Sekretariat Dewan (Setwan) baik dalam kegiatan reses maupun kegiatan DPRD Kota Cimahi lainnya.

"Itu dilakukan supaya jelas pertanggungjawabannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi memastikan hingga Senin 24 Juli 2023, jumlah warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang menjadi korban keracunan usai menyantap hidangan kegiatan reses mencapai 269 orang.

Baca Juga : Hadirkan Inovasi Baru, Pemkot Cimahi Luncurkan Aplikasi Lapakami, Ini Kegunaannya

Ratusan korban keracunan tersebut tersebar di lima rumah sakit yang ada di wilayah Kota Cimahi.

"Berdasarkan data Dinkes Kota Cimahi hingga pukul 08.00 WIB pagi, ada 269 warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang mengalami keracunan usai menyantap hidangan pada kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinkes Kota Cimahi Dwihadi Isnalini saat dihubungi, Senin 24 Juli 2023.

Kendati begitu, jelas Dwihadi, pasien sudah mendapatkan perawatan dan tersebar di lima rumah sakit di Kota Cimahi. Seperti 
di Rumah Sakit Dustira, RSUD Cibabat, RS Kasih Bunda dan RS MAL.

Baca Juga : KPK Sebut Nilai Survei Penilaian Integritas Kabupaten Bandung Masih di Bawah Rata-rata Nasional

"Hingga hari kita tetap melakukan pemantauan kondisi pasien tersebut," ujarnya.


Editor : JakaPermana