Retribusi Pemakaman Baru di Kota Bandung Masih Sebesar Rp425 Ribu 

Terkait pelayanan pemakaman umum, Pemkot Bandung masih menerapkan Perda Nomor 19/2011 juncto Perda 3/2017. Besaran retribusi pemakaman baru di Kota Bandung hingga saat ini masih sebesar Rp425 ribu.

Retribusi Pemakaman Baru di Kota Bandung Masih Sebesar Rp425 Ribu 
Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, sampai saat ini retribusi pemakaman baru di Kota Bandung  masih tetap dipungut meski UU Nomor 1/2022 sudah terbit pada 5 Janurasi 2022. (yogo triastopo)

Idealnya, Kota Bandung miliki lahan seluas 2.000 meter persegi untuk lahan baru di satu TPU. Adapun solusi selain perluasan lahan, Bambang mengaku bisa menggunakan skema makam tumpang, semisal di TPU Sirnaraga dengan catatan masih satu keluarga.

"Sekarang kami sedang menggodok Perdanya, apakah yang bukan keluarga untuk makam tumpang boleh atau tidak. Kalau di Perda lama makam tumpang itu kan harus mendapat persetujuan dari ahli waris," jelasnya. 

Bambang menambahkan, tengah berupaya menghadirkan lahan baru dengan masih tahap menyusun masterplan untuk di TPU Cibiru tepatnya di kawasan Kanhai.

Baca Juga : Intruksi Kapolri, Sejumlah Polres di Jabar Sudah Terapkan Tilang Elektronik

"Kita akan petakan dahulu. Mudah-mudahan perkerasan lahan dan pemasangan pondasinya akan dilakukan 2023. Dan pak wali juga pak sekda alhamdulillah setuju untuk anggarkannya yang kemungkinan bisa untuk 700 liang lahat makam baru," tandasnya.*** (yogo triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani