Retribusi Pemakaman Baru di Kota Bandung Masih Sebesar Rp425 Ribu
Terkait pelayanan pemakaman umum, Pemkot Bandung masih menerapkan Perda Nomor 19/2011 juncto Perda 3/2017. Besaran retribusi pemakaman baru di Kota Bandung hingga saat ini masih sebesar Rp425 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terkait pelayanan pemakaman umum, Pemkot Bandung masih menerapkan Perda Nomor 19/2011 juncto Perda 3/2017. Besaran retribusi pemakaman baru di Kota Bandung hingga saat ini masih sebesar Rp425 ribu.
Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, sampai saat ini retribusi pemakaman baru di Kota Bandung masih tetap dipungut meski UU Nomor 1/2022 sudah terbit pada 5 Janurasi 2022.
"Kita masih memungut retribusi pemakaman baru di Kota Bandung yang jumlahnya Rp425 ribu per jiwa. Nominal itu sudah termasuk sewa lahan Rp25 ribu per meter. Mengenai biaya registrasi per tahunnya Rp20 ribu," kata Bambang, Jumat 28 Oktober 2022.
Dia menyebutkan, selain retribusi pemakaman baru di Kota Bandung pihaknya pun memungut retribusi pemakaman tumpang sebesar Rp450 ribu ditambah biaya registrasi Rp25 ribu per meter.
"Saya pikir dari tarif itu tak ada masalah karena ada payung hukumnya. Ketika nanti Perda pajak daerah dan retribusi daerah terbit, kemudian retribusi pelayanan pemakaman dihapus, maka kami berhenti memungut retribusinya dan ke sananya gratis," ucapnya.
Menurutnya, terkait ketersediaan lahan makam di Kota Bandung saat ini ada seluas 153 ribu meter persegi. Dari jumlah tersebut, sudah terpakai 130 ribu meter persegi.
"Jadi, ada 20 ribuan hektare lagi ada di Cikadut dan Nagrog. Sedangkan TPU lainnya sudah tak ada lahan. Tapi, ada upaya dari wali kota untuk melakukan perluasan lahan makam umum dengan mencoba usulan penganggaran luasan lahan TPU ketika ada yang menjualnya," ujar dia.
Idealnya, Kota Bandung miliki lahan seluas 2.000 meter persegi untuk lahan baru di satu TPU. Adapun solusi selain perluasan lahan, Bambang mengaku bisa menggunakan skema makam tumpang, semisal di TPU Sirnaraga dengan catatan masih satu keluarga.
"Sekarang kami sedang menggodok Perdanya, apakah yang bukan keluarga untuk makam tumpang boleh atau tidak. Kalau di Perda lama makam tumpang itu kan harus mendapat persetujuan dari ahli waris," jelasnya.
Bambang menambahkan, tengah berupaya menghadirkan lahan baru dengan masih tahap menyusun masterplan untuk di TPU Cibiru tepatnya di kawasan Kanhai.
"Kita akan petakan dahulu. Mudah-mudahan perkerasan lahan dan pemasangan pondasinya akan dilakukan 2023. Dan pak wali juga pak sekda alhamdulillah setuju untuk anggarkannya yang kemungkinan bisa untuk 700 liang lahat makam baru," tandasnya.*** (yogo triastopo)
Editor : Doni Ramdhani
