Retribusi Pemakaman Baru di Kota Bandung Masih Sebesar Rp425 Ribu 

Terkait pelayanan pemakaman umum, Pemkot Bandung masih menerapkan Perda Nomor 19/2011 juncto Perda 3/2017. Besaran retribusi pemakaman baru di Kota Bandung hingga saat ini masih sebesar Rp425 ribu.

Retribusi Pemakaman Baru di Kota Bandung Masih Sebesar Rp425 Ribu 
Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, sampai saat ini retribusi pemakaman baru di Kota Bandung  masih tetap dipungut meski UU Nomor 1/2022 sudah terbit pada 5 Janurasi 2022. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Terkait pelayanan pemakaman umum, Pemkot Bandung masih menerapkan Perda Nomor 19/2011 juncto Perda 3/2017. Besaran retribusi pemakaman baru di Kota Bandung hingga saat ini masih sebesar Rp425 ribu.

Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, sampai saat ini retribusi pemakaman baru di Kota Bandung  masih tetap dipungut meski UU Nomor 1/2022 sudah terbit pada 5 Janurasi 2022.

"Kita masih memungut retribusi pemakaman baru di Kota Bandung yang jumlahnya Rp425 ribu per jiwa. Nominal itu sudah termasuk sewa lahan Rp25 ribu per meter. Mengenai biaya registrasi per tahunnya Rp20 ribu," kata Bambang, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga : Bencana Pergerakan Tanah Terus Terjadi, BPBD KBB Segera Lakukan Upaya Ini 

Dia menyebutkan, selain retribusi pemakaman baru di Kota Bandung pihaknya pun memungut retribusi pemakaman tumpang sebesar Rp450 ribu ditambah biaya registrasi Rp25 ribu per meter.

"Saya pikir dari tarif itu tak ada masalah karena ada payung hukumnya. Ketika nanti Perda pajak daerah dan retribusi daerah terbit, kemudian retribusi pelayanan pemakaman dihapus, maka kami berhenti memungut retribusinya dan ke sananya gratis," ucapnya.

Menurutnya, terkait ketersediaan lahan makam di Kota Bandung saat ini ada seluas 153 ribu meter persegi. Dari jumlah tersebut, sudah terpakai 130 ribu meter persegi.

Baca Juga : Animatik Award Ajang Pendidikan Politik Melalui Karya Animasi

"Jadi, ada 20 ribuan hektare lagi ada di Cikadut dan Nagrog. Sedangkan TPU lainnya sudah tak ada lahan. Tapi, ada upaya dari wali kota untuk melakukan perluasan lahan makam umum dengan mencoba usulan penganggaran luasan lahan TPU ketika ada yang menjualnya," ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani