RUU PKS, Setitik Harapan untuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Sulit untuk menghadapi risiko serangan balik setelah melakukan pengungkapan kasus kekerasan seksual.

RUU PKS, Setitik Harapan untuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi (antara)

Kegagalan tersebut diakibatkan oleh perdebatan yang terjadi di dalam forum legislatif, yang mana seluruh pihak merasa mereka telah memperjuangkan kebenaran.

Terdapat pihak yang menekan agar RUU PKS segera disahkan demi memberi angin segar kepada para korban kekerasan seksual.

Akan tetapi, di sisi lain, terdapat pihak yang menuntut kehati-hatian agar pengesahan RUU PKS tidak ‘membuka pintu seks bebas’.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Pesat di Masa Pandemi

Darurat kekerasan seksual

Pada tahun 2014, tepat dua tahun sejak RUU PKS mulai diperjuangkan, Komnas Perempuan menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia berada dalam tahap darurat kekerasan seksual. Mirisnya, hingga saat ini, status darurat kekerasan seksual masih berlaku di Indonesia.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mengatakan, jika mengacu pada data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011-2019, tercatat ada 46.698 kasus kekerasan yang terjadi di ranah personal maupun publik.

Jumlah laporan tersebut tidak menunjukkan seluruh kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Ia meyakini bahwa saat ini terjadi fenomena gunung es, di mana para korban kekerasan seksual memilih untuk menyembunyikan kekerasan yang mereka terima dibandingkan melaporkannya kepada Komnas Perempuan.


Editor : suroprapanca