Satreskrim Polresta Bogor Kota Tahan Dua Tersangka Dugaan Pencabulan di Ponpes Tanah Sareal
Kasus dugaan pencabulan di ponpes Tanah Sareal memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang merupakan pimpinan dan pengurus ponpes.
Rizka menjelaskan, pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa 15 orang. Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saya menegaskan, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban," jelasnya.*** (rizki mauludi)
Baca Juga : Kades Tonjong Nur Hakim Ditahan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Lantaran Korupsi
Halaman :