Sempat Viral di Medsos, Puluhan Anggota Geng Motor yang Serang Warga dan Pedagang Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

Puluhan anggota geng motor yang sempat viral di media sosial lantaran meresahkan masyarakat hingga merusak barang dagangan seorang pedagang bakso di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi pada Kamis 28 Desember 2023.

Sempat Viral di Medsos, Puluhan Anggota Geng Motor yang Serang Warga dan Pedagang Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, hasil penyelidikan tim gabungan Polres Cimahi itu sebanyak 27 orang anggota geng motor terduga pelaku yang menyerang warga dan pedagang di daerah Parongpong pada Sabtu 23 Desember 2023 malam. (agus satia negara)

Kendati begitu, ungkap Aldi, pelaku S mengaku dirinya tidak ada di TKP saat penyerangan itu terjadi. Namun, dirinya hanya sebatas mengarahkan para anggota geng motornya.

"Yang bersangkutan memang tidak ada di TKP, tapi hasil pendalaman penyidikan pelaku S ikut mempengaruhi dan menggerakkan kelompok geng motor ini. Sehingga, S kita jadikan tersangka," ungkapnya.

Aldi menyebut, dari tangan para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat penyerangan di TKP, antara lain 7 unit kendaraan bermotor, senjata tajam dan sejumlah atribut lainnya.

Baca Juga : Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Cek Kesiapan Deteksi Dini Petugas Rutan Kelas I Bandung

Tak sampai di situ, petugas juga melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka utama yang melarikan diri, yakni pelaku berinisial D, L dan A.

"Selain pengejaran, kita juga terbitkan DPO kepada para pelaku berinisial D, L dan A," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Mantan Ketua KNPI Jabar Dian Rahadian Caleg Kalangan Pemuda Terfavorit di Mahasiswa

"Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 55 atau 56 juncto Pasal 170 ayat 1 atau ayat kedua KUHPidana dan/atau Pasal 55 atau 56 juncto 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan setelah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penangkapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan penjara," tandasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani