Sepanjang 2022, Kejati Jabar Tangani 2.439 Perkara Penyalahgunaan Narkotika 

Sepanjang 2022 ini, Kejati Jabar menangani perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 2.439 kasus. 

Sepanjang 2022, Kejati Jabar Tangani 2.439 Perkara Penyalahgunaan Narkotika 
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, perkara penyalahgunaan narkotika itu merupakan tindak pidana umum yang paling banyak ditangani selama 2022. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar sepanjang 2022 ini menangani perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 2.439 kasus. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, perkara penyalahgunaan narkotika itu merupakan tindak pidana umum yang paling banyak ditangani selama 2022.

"Kasus perkara penyalahgunaan narkotika ini terjadi hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu. Ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep di Kejat iJabar, Jumat 23 Desember 2022.

Baca Juga : Pemerintahan Kabupaten Bandung Gelar Malam Anugerah Seni Budaya dan Meluncurkan Kalender Event 2023

Menurutnya, ribuan perkara tersebut mayoritas dilakukan pelaku yang berumur produktif dengan rentang umur 17 sampai 25 tahun. Hal itu diakuinya menjadi keprihatinan tersendiri. 

Lebih detail, perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakanaling besar mendominasi dengan rata-rata sebesar 57 persen. Disusul kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.

Setelah perkara narkotika, dia mengatakan pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani yakni sebanyak 2.307 perkara. Perkara pencurian itu, kata dia, terdiri dari pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga : SAH, Budiana Pimpin KONI Jabar 2022-2026

Selain itu, sepanjang tahun ini pun Kejati Jabar menjatuhkan sanksi ke delapan orang jaksa karena melakukan pelanggaran

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani